BAB
I.
LATAR BELAKANG
Keterbukaan dapat diartikan sebagai keadaan yang memungkinkan
ketersediaan informasi yang dapat diberikan dan didapatkan oleh masyarakat
luas. Keterbukaan
menjadikan berbagai informasi dapat diketahui masyarakat.
Sikap terbuka adalah sikap untuk bersedia memberitahukan dan sikap untuk
bersedia menerima pengetahuan atau informasi dari pihak lain.
Sikap
terbuka dapat dimiliki oleh setiap orang, masyarakat dan warga negara. Orang
yang terbuka akan mendapatkan informasi dan pengetahuan, mempererat
persaudaraan, serta memperkuat persatuan. Sifat yang serba tertutup justru
dapat merugikan diri sendiri. Keterbukaan merupakan suatu kondisi yang
memungkinkan partisipasi masyarakat dalm kehidupan bernegara. Salah satu ciri
pemerintahan demokratis adalah keterbukaan. Keterbukaan menjadi bukti bahwa
pemerintah sanggup bertanggung jawab terhadap kegiatan yang dilakukannya
terhadap rakyat.
Seperti yang telah dijelaskan di atas, keterbukaan adalah
komunikasi. Jadi, apabila pemerintahan yang ada saat ini bersifat tertutup,
akan terjadi kesulitan dalam pembaruan negara.
BAB
II.
PEMBAHASAN
Sikap Keterbukaan dan Keadilan dalam
Kehidupan Berbangsa dan Bernegara
A.
Perilaku Positif dalam Upaya Peningkatan Sikap Keterbukaan dan
Jaminan Keadilan
Dalam
rangka peningkatan sikap keterbukaan dan jaminan keadilan sebagai warga
masyarakat sekaligus warga negar perlu dikembangkan perilaku positif, antara
lain sebagai berikut:
•
Perbuatan
luhur yang mencerminkan sikap dan suasana kekeluargaan dan kegotong-royongan.
•
Sikap
adil terhadap sesama, menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban serta
menghormati hak-hak orang lain.
•
Sikap
suka memberi pertolongan kepada orang yang memerlukan.
•
Suka
berkerja keras.
•
Menghargai
karya orang lain yang bermanfaat untuk mencapai tujuan dan kesejahteraan
bersama.
B. Partisipasi
dalam Upaya Peningkatan Sikap Keterbukaan dan Jaminan Keadilan
Peran
warga negara untuk meningkatkan sikap keterbukaan dan jaminan keadilan dapat
melalui partisipasi seluruh komponen masyarakat, mulai dari pejabat pemerintah
hingga rakyat biasa. Partisipasi seluruh komponen masyarakat dibutuhkan dalam
rangka menumbuhkan sikap keterbukaan, pengakan supremasi hukum serta jaminan
dan penghormatan hak asasi manusia.
Untuk itu,
diperlukan partisipasi konstruktif dari seluruh komponen warga masyarakat untuk
saling introspeksi dan koreksi guna mewujudkan hasil kinerja yang optimal dan
terhindar dari berbagai kebocoran yang hanya akan memperkaya segelintir orang.
Bentuk partisipasi warga negara tersebut antara lain dapat di lakukan sebagai
berikut:
a.
Pengawasan terhadap aparatur negara
Pengawasan
tehadap aparatur negara dari berbagai elemen masyarakat dan instuisi pemerintah
dilakukan untuk mencegah sedini mungkin terjadinya penyimpangan, pemborosan,
penyelewengan, hambatan, kesalahan, dan kegagalan dalam pencapaian tujuan.
Sasaran
pengawasan adalah mewujudkan dan meningkatkan efisiensi, efektivitas,
rasionalitas, dan ketertiban dalam pencapaian tujuan pelaksanaan tugas-tugas
organisasi. Oleh karena itu, hasil pengawasan harus dijadikan masukan oleh
pimpinan dalam pengambilan keputusan dalam menghentikan, mencegah, dan mencari
agar kesalahan, penyimpangan, penyelewengan, pemborosan, hambatan, dan
ketidaktertiban tidak terjadi.
Secara
umum pengawasan terhadap aparatur negara dimaksudkan:
•
Agar
pelaksanaan tugas umum pemerintahan dilakukan secara tertib berdasarkan
peraturan perundang-undangan yang berlaku serta berdasarkan sendi-sendi
kewajaran penyelenggaraan pemerintah agar tercapai daya guna, hasil guna, dan tempat
guna yang sebaik-baiknya.
•
Agar
pelaksanaan pembangunan dilakukan sesuai
dengan rencana dan program serta peraturan perundangan yang berlaku.
•
Agar
hasil-hasil pembangunan dapat menjadi umpan balik berupa pendapat, kesimpulan,
dan saran terhadap kebijakan, perencanaan, pembinaan, dan pembangunan.
•
Agar
sejauh mungkin mencegah terjadinya pemborosan, kebocoran, dan penyimpangan dalm
penggunaan wewenang, tenaga, uang, dan perlengkapan milik negara.
b.
Peran masyrakat dalam upaya
memberantas korupsi
Korupsi merupakan
penyakit masyarakat yng sulit di berantas, karena korupsi terkesan telah
membudaya dan dilakukan secara sistematis. Mulai dari korupsi yang dilakukan
para pejabat negara hingga korupsi yang dilakukan pekerja biasa. Contohnya:
korupsi waktu, biaya peembuatan KTP, pengurusan administrasi tanah, dll.
Untuk
meminimalisir terjadinya korupsi di butuhkan peran aktif masyarakat,
diantaranya yaitu:
1. Berusaha memahami berbagai aturan
yang di terapkan pemerintah pada instansi-instansi tertentu.
2. Mau mengikuri prosedur-proosedur dan
mekanisme yang sesuai dengan aturan yang berlaku dalm mengurus suatu
kepentingan di instansi tertentu.
3. Jika terdapat kejanggalan alam
penerapan aturan, yanyakan dengan baik dan sopan kepada pejabat.
4. Bersedia melaporkan pelaku korupsi
kepadan lembaga wewenang,.
5. Mau menjadi anggota masyarakat yang
memberi contoh dan keteladanan dalam menolak berabagai pemberian yang tidak
semestinya.
6. Melakukan kampanye
preventiv/pencegahan sedini mungkin melalui jalur-jalur pendidikan formal
maupun nonformal. Denagan melaksanakan progaram seperti: pelajar BTP,
mengadakan lomba poster menolak korupsi dengan segala bentuknya, dll.
Kesimpulan:
Keterbukaan dan keadilan sangatlah penting
serta di butuhkan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara sebab jika tanpa
adanya keterbukaan dan keadilan maka tidak terwujudlah pemerintahan yang baik
serta tidak terwujudnya persatuan dan kesatuan bangsa sebagaimana yang di
cita-citakan bangsa indonesia sebagai tujuan nasional di dalam menjaga keutuhan
NKRI ysng terrcantum di dalam dasar
negara (pancasila) dan konstitusi (UUD 1945). Dengan demikian, keterbukaan dan
keadilan perlu diprioritaskan di dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
Saran:
1.
Hendaknya
siswa banyak membaca tentang pendidikan kewarganegaraan. Karena pendidikan ini
sangat penting bagi kalangan siswa untuk di pelajari.
2.
Dengan
keterbukaan dan jaminan keadilan, masyarakat akan lebih mudah dalam
menyampaikan aspirasi dan pendapat yang membangun. Aspirasi dan pendapat itu
ditampung dan diseleksi, kemudian dijadikan suatu keputusan bersama yang
bermanfaat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar